Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Pada Puskesmas Perawatan, Puskesmas Rawat Jalan dan Puskesmas Pembantu Daerah Kota Dumai

PELAYANAN KESEHATAN – PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PADA PUSKESMAS – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007

2007

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANAN PADA PUSKESMAS PERAWATAN, PUSKESMAS RAWAT JALAN DAN PUSKESMAS PEMBANTU DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK : – Bahwa Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2001 tentang retribusi pelayanan

kesehatan dan pemakaian fasilitas sarana dan prasaranan pada puskesmas perawatan, puskesmas rawat jalan dan puskesmas pembantu daerah Kota Dumai perlu diadakan perubahan pada beberapa Pasal terutama yang menyangkut tarif perawatan.

– Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No.16 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1984; PP No. 7 Tahun 1987; PP No.66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Kpts. Bersama Menkes dan Mendagri No. 48/Menkes/ SKB/ 1988, No. 10 Tahun 1988; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; SE Menkes No. 1107/MENKES/E/VII/2000

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas sarana dan prasaranan pada puskesmas perawatan, puskesmas rawat jalan dan puskesmas pembantu daerah Kota Dumai

STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.

[Download Perda]