Riau – Selasa, 29 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penanganan Pandemi Covid-19. Pada kesempatan kali ini, laporan yang diserahkan antara lain:
- Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Riau dan Instansi Terkait Lainnya;
- Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Dumai dan Instansi Terkait Lainnya;
- Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya;
- Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Siak dan instansi terkait lainnya; dan
- Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, antara lain untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif yang bertujuan unutk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan beberapa pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah.
Untuk Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan, antara lain:
- Kurangnya upaya dalam pengiriman spesimen ke Laboratorium Biomolekuler dengan jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam;
- Belum mengupayakan secara maksimal penemuan kasus secara aktif pada pintu masuk wilayah dan fasilitas tertutup secara optimal; dan
- Kurangnya sosialisasi atas ketentuan pidana bagi individu yang sengaja menghalangi upaya penanganan pandemi dan belum diterapkannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) antara lain:
- Data kemiskinan belum dikelola secara memadai;
- Penanganan dampak ekonomi belum optimal;
- Pembayaran atas kegiatan insentif tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan belum sesuai ketentuan;
- Data penerima manfaat tercatat ganda dan tidak sesuai ketentuan;
- Pengelolaan bantuan dari pihak ketiga dalam rangka penanganan Covid-19 belum tertib; dan
- Program penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak terealisasi.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa perangkat daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.