TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Capaian pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga akhir Desember tahun 2020 mencapai Rp 533,4 miliar.
Jumlah ini belum mencapai target pajak daerah pada tahun lalu.
Target pajak daerah tahun 2020 lalu sebesar Rp 830 miliar. Kondisi ini satu dampak pandemi Covid-19.
Percepatan realisasi daerah pun mengalami perlambatan hingga berangsur normal pada semester II tahun 2020.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus tidak menampik bahwa pendapatan dari pajak daerah cendrung mengalami penurunan.
Ia menyebut kondisi pertumbuhan ekonomi sangat terganggu karena pandemi.
“Kondisi ini juga berdampak pada pendapatan daerah yang kita targetkan tidak tercapai,” terangnya kepada Tribunpekanbaru.com , Minggu (3/1/2021).
Menurutnya, capaian pajak daerah di atas Rp 500 miliar sudah tren positif dalam kondisi pandemi.
Ia pun mendorong OPD yang mengelola pajak daerah bisa menggenjot pendapatan daerah pada tahun 2021 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
menyebut bahwa pemerintah kota pada pandemi Covid-19 sudah memberi stimulus pajak daerah.
Mereka memberikan stimulus ini hingga 31 Desember 2020 lalu.
Kebijakan ini memberi keringanan bagi wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Ada keringanan berupa penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi denda dan angsuran pembayaran pajak.
“Kita juga memberi potongan pembayaran bagi wajib PBB,” terangnya.
Program stimulus ini ikut menggenjot pembayaran pajak sejak pertengahan tahun 2020. Hasilnya capaian pajak daerah mencapai Rp 500 miliar lebih.
Zulhelmi mengakui bahwa jumlah capaian tahun ini jauh dari capaian tahun 2019. Saat itu capaian pajak daerah mencapai Rp 627 miliar.
“Namun kondisi tahun ini capaian kita mencapai 500 miliar lebih karena dampak covid-19,” ujarnya.
Mantan Camat Rumbai ini menyebut bahwa pihaknya terus menyasar wajib pajak hingga akhir tahun kemarin. Mereka tidak segan menindak pengunggak pajak.
Petugas di lapangan langsung memasang spanduk penunggak pajak daerah. Mereka juga mengancam bakal mencabut izin wajib pajak yang enggan membayarkan pajak daerah.
Zulhelmi juga mengingatkan agar tidak memainkan jumlah pajak. Mereka yang kedapatan memainkan pajak bakal kena denda empat kali lipat.
Stimulus Pajak Daerah
Masyarakat masih bisa mendapat stimulus pembayaran pajak daerah hingga Desember 2020 lalu.
Adanya stimulus untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi menyebut masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada.
Mereka bisa membayar pajak secara bertahap hingga akhir tahun.
Stimulus lainnya tunda pembayaran pajak daerah. Mereka bisa menunda pembayaran hingga akhir tahun ini.
“Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020,” jelasnya, Minggu (6/12/2020).
Ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah. Hotel dan restoran yang ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat stimulus ini.
Hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga media dan petugas penanganan Covid-19.
“Mereka kita bebaskan pajal hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.
“Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit,” jelasnya.
Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.00 mendapat keringanan pajak 50 persen.
Wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen.
Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.
Mereka mendapat stimulus sesuai dengan daya pikul pajak masing-masing.
“Semuanya mendapat stimulus, namun besarannya berbeda-beda,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )