Bupati Siak Alfedri mengikuti Video Conference pelaksanaan audit LKPD tahun anggaran 2020 dan menjaring masukan terkait tugas pemeriksaan BPK yang berlangsung di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Rabu, (20/1/2021).
Hadir dalam Vidcon itu, Sekda Siak, Kepala Inspektur kabupaten Siak, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda kabupaten Siak Hendrisan, Kepala Bapeda Siak Wan Yunus, perwakilan Badan Keuangan Daerah Tengku Musa.
Sementara dari layar monitor tampak hadir Plh, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, Kepala Inspektur Riau, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat dan jajaran serta para Bupati dan Wakil Bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Bupati Siak Alfedri menyambut baik pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau. Yang dalam waktu dekat mulai melakukan pemeriksaan tahap pertama.
“Kami akan menyiapkan laporan keuangan tahun anggaran 2020 secara lebih baik. Kami sangat berterima kasih kepada BPK yang telah berkoordinasi dan menunjuk tim yang akan menjadi penghubung auditor dari pada BPK,” ujar Alfedri.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD pelaporan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bukan hanya menjadi tugas SKPKD.
“Saya mengharapkan seluruh OPD memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung proses pemeriksaan, dan yang terpenting berkomunikasi dan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan tim auditor,” tegasnya.
Pada kesempatan itu dari paparan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dari tahun 2005 sampai dengan 31 Desember 2020 Siak berada di posisi teratas.
“Alhamdulillah, Siak tingkat penyelesiannya paling tinggi diatas 75 persen. Artinya capaian ini perlu dipertahankan. Ini menunjukan tingkat akuntanbilitas dalam penyampaian pelaporan keuangan daerah, terus mengalami perbaikan,” pesannya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat menyampaikan laporan LKPD bukan lah, hal baru namun sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Karena itu LKPD tahun 2020 auditid paling lambat di sampaikan pada 5 Maret 2021.
“Kami berharap agar LKPD tahun 2020 auditid paling lambat sudah kami terima pada 5 Maret 2021. Mengapa demikian, karena dari waktu ke waktu proses penyusunan LKPD ini bukan lagi menjadi beban tapi ini kewajiban setiap tahun yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dengan mekanisme dan sistem pelaporan yang semakin baik yang tidak selalu menunggu tanggal 31 Maret. Jadi ada baiknya kita sama–sama mendorong untuk mempercepat pelaporan, dengan mempercepat paporan, maka proses pemeriksaan juga lebih cepat, LHPD juga disampaikan lebih cepat, APBDP pun dibahas lebih cepat. Sehingga semuanya makin maju waktunya.
“Saya mengharapkan kepada bapak dan ibu, kami sudah menerima LKPD hasil audit paling lambat 5 Maret bahkan lebih maju di Februari kami akan lebih senang. Namun ini bukan seperti anak–anak ujian, selesai tidak selesai dikumpulkan, bukan seperti itu tentu ada syarat yang harus di penuhi,” terangnya.
Tim pemeriksa akan melanjutkan pemeriksaan yakni pemeriksaan terperinci, yang menurut jadwal dilakukan selama 30 hari jangka waktunya tentatif. Dari 8 Maret sampai dengan 9 April 2021. Namun ini masih tentatif artinya sangat fleksibel sesuai kebutuhan di lapangan, jika merasa perlu bisa di perpanjang masa pemeriksaan terperincinya.
“Kami menjadwalkan bahwa LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 akan diserahkan kepada Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota pada 6 Mei 2021. Kami sangat berharap alur yang sudah di rencanakan ini, menjadi perhatian khususnya bapak dan ibu kepala daerah”terangnya.
Lanjutnya, di sadari pelaksanaan APBD tahun 2020 lalu, berjalan di musim pendemi yang penuh dinamika. Tentu peralihan dan pemangkasan anggaran terjadi.
“Pelaksanaan APBD 2020 penuh dinamika, peraturan pun sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu. Tentu tim pemeriksa tidak berarti memberikan relaksasi atau memberikan pembenaran atas semua hal yang dilakukan selama tahun anggaran 2020,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada kepala daerah agar berkirim surat kepada seluruh pengurus Parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan ini disampaikan kepada BPK paling lambat 31 Januari 2021.
“Karena ini termasuk bagian dari tugas wajib BPK, yaitu memeriksa laporan pengunaan dana bantuan keuangan, sehingga kami mengamanatkan kepada kepala daerah untuk mengingatkan pengurus parpol untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LPJ tepat waktu,” tutupnya.
Akhir dari sambutanya, ia meminta seluruh pemda dapat mendukung tugas tim pemeriksa sesuai dengan nilai–nilai dasar BPK, independen, berintegritas dan profesional.