Pekanbaru – Kamis, 29 April 2021. BPK Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Riau tahun 2020 dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Gedung Paripurna DPRD. Bersamaan dengan itu, juga diserahkan LHP LFAR (Long Form Audit Report) Kinerja atas Efektivitas Program Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan TA 2020.
LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Adanya kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUPRPKPP; dan
- Belum tertibnya pengelolaan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Riau.
Long Form Audit Report (LFAR) merupakan impelentasi International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 tentang Value and Benefit of SAI’s dimana pemeriksaan dilakukan untuk memberikan nilai tambah terhadap laporan dan fungsi BPK yang tujuan akhirnya adalah membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Pada pemeriksaan LFAR ini, ditujukan untuk menilai efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian sebagai hasil pemeriksaan ini adalah:
- Perencanaan program/kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2020 belum sepenuhnya didasarkan pada data dan informasi yang valid dan akurat; dan
- Mitigasi faktor-faktor yang menghambat pencapaian kemantapan jalan belum sepenuhnya dilakukan.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.