Pekanbaru – Selasa, 4 Mei 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD tiga daerah, yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kampar.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2020 tiga daerah tersebut digelar pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan Kabupaten Kampar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan pada Suatu Hal (WTP-PSH). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Namun demikian, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai;
- Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
- Pengelolaan dana belanja tidak terduga belum tertib dan terdapat sisa tambah uang (TU) belum disetorkan ke kas daerah.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.