Pekanbaru – Rabu, 5 Mei 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2020 tersebut dilaksanakan pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan Suatu Hal (WTP-PSH). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Plh. Bupati, H. Abdul Haris, untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, serta peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Pokok temuan yang perlu untuk diperhatikan pada LHP LKPD Rokan Hulu Tahun 2020 ini antara lain mengenai penatausahaan aset tetap yang belum memadai dan belum diterimanya kontribusi atas pemanfaatan aset tetap yang dikelola Perumda Rokan Hulu Jaya oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Atas capaian tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan berharap agar ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, sebagai tahap akhir proses Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan pejabat terkait untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan amanat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.