Pekanbaru – Jumat, 21 Mei 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan secara terpisah. LHP LKPD Kota Pekanbaru diserahkan pada pukul 08.00 WIB, sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi pada pukul 10.00 WIB, pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP LKPD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dan kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Penatausahaan aset tetap belum tertib;
- Penganggaran dan manajemen kas tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah: dan
- Penatausahaan investasi nonpermanen belum sesuai ketentuan tentang pengelolaan dana bergulir.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.