Murhalius Divonis 6 Tahun (Mantan Plt Sekda Kuansing Terbukti Korupsi)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kepada mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Murhalius, Rabu (13/1). Selain Murhalius, empat orang mantan pejabat lainnya juga dijatuhi hukuman beragam. “Menjatuhkan pidana 6 tahun,” kata hakim Faisal dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni Saputra. Majelis hakim yang dipimpin hakim Faisal, dalam putusannya menyatakan Murhalius dan empat orang terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda ) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.Akibatnya,

Selanjutnya…