TRIBUNPEKANBARU.COM – Meskipun berulangkali pemerintah Provinsi Riau menjelaskan anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19, ternyata proyek fisik masih banyak berjalan, bahkan termasuk proyek rehab gedung Dinas PUPR Riau.
Anehnya lagi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pembangunan atau rehab gedung tersebut menjadi temuan BPK karena keterlambatan pengerjaan dan layak menerima denda keterlambatan.
Menurut data yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Riau ada lima proyek besar PUPR yang menjadi temuan keterlambatan pengerjaan, sehingga diberikan denda.
Di antara proyek tersebut yang menjadi temuan pembangunan atau rehab gedung perkantoran PUPR yang nilainya Rp 2,7 Miliar atas keterlambatan pengerjaan 57 hari maka dendanya Rp 153 juta lebih.
Kemudian pembangunan jalan air molek – Simpang Japura dengan nilai kontrak Rp 6,6 Miliar lebih atas keterlambatan pengerjaan maka dendanya Rp 95 juta lebih.
Berikutnya proyek pembangunan jembatan Pekaitan Rohil dengan nilai Rp 5,4 miliar lebih denda keterlambatan mencapai Rp 36 juta lebih.
Proyek selanjutnya pembangunan jalan Dumai – Lubuk Gaung dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar lebih dengan denda keterlambatan sebesar Rp 61 juta.
Pemeliharaan jembatan fly over Simpang Tuanku Tambusai dengan nilai kontrak sebesar Rp 922 juta lebih dengan denda keterlambatan Rp 3,7 juta.
Dalam catatan BPK RI menyebutkan Kepala Dinas PUPR Riau selaku pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengawasan, selanjutnya pejabat pembuat komitmen juga dianggap belum optimal mengawasi pelaksanaan.
BPK merekomendasikan Gubernur untuk memerintahkan kepala Dinas PUPRPKPP untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memperhitungkan terhadap termin pekerjaan sesuai peraturan dan denda keterlambatan.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )