RIAU24.COM – Pemerintah Provinsi Riau, telah menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 penanganan COVID-19 untuk warga. Tetapi bantuan ini terkendala akibat belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 10 kabupaten kota di Riau belum melaporkan kelebihan anggaran penanganan COVID-19 dari Pemprov Riau, maka anggaran BLT itu harus dikembalikan.
Dengan rincian Kota Pekanbaru Rp17,797 miliar, Kabupaten Kampar Rp6,228 miliar, Indragiri Hulu Rp16,384 miliar, Indragiri Hilir Rp7,652 miliar, Kuantan Singingi Rp6,488 miliar, Kota Dumai Rp28,047 miliar, Rokan Hulu Rp6,391 miliar, Pelalawan Rp4,429 miliar, serta Kabupaten Siak Rp13,417 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra. Dirinya menyebut ada kelebihan anggaran BLT penanganan COVID-19 yang diserahkan oleh Pemprov Riau.
Anggaran yang berlebih tersebut menjadi catatan dari BPK, untuk dilaporkan ke Pemprov. Setelah mendapatkan catatan, kini pemerintah kabupaten kota telah melaporkannya dan mengembalikan sisa anggaran penanganan COVID-19 itu.
“Bukan temuan, tapi catatan, beda temuan dengan catatan. Jadi catatan supaya kabupaten/kota menyampaikan laporan ke provinsi terkait pelaksanaan BLT yang dari Pemprov Riau. Dan itu sudah selesai. Sudah dilaporkan kabupaten dan kota, kalau ada sisa uangnya dikembalikan ke Provinsi lagi,” ujar Indra, Rabu (25 Agustus 2021).
Dijelaskan Indra, untuk anggaran BLT yang tidak digunakan atau tidak diserahkan harus dikembalikan ke kas daerah atau ke kas Pemprov Riau.
Bahkan Pemprov Riau telah menyurati Kabupaten Kota untuk mengembalikan anggaran yang tidak disalurkan. Secara administrasi, pemerintah kabupaten kota yang bertanggungjawab menyerahkan ke masyarakat, dan Pemprov hanya mentransfer dan menerima laporan.
“Jadi catatan itu sudah ditindaklanjuti, dan sudah dikembalikan semua. Karena kita juga sempat menyurati kabupaten kota segera mengembalikan, jka bantuan itu tidak disalurkan ke masyarakat. Untuk datanya saya tak ingat, Itu pemeriksaan tahun 2020 kemarin, dan Februari 2021 sudah selesai,” sebut Indra.
“Itu sifatnya adminitrasi, kita fungsinya hanya transfer ke kabupaten kota dan mereka yang menyalurkan ke masyarakat. Makanya kita minta realisasinya, kalau ada yang tidak tersalurkan kembalikan ke kas Provinsi. Karena proses pengembaliannya lama itu yang jadi catatan BPK,” sambung Indra.