Riauterkini-PEKANBARU -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan Reses dan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun 2020 oleh anggota DPRD Pekanbaru. Rekomendasinya: sebanyak 36 wakil rakyat wajib mengembalikan anggaran ke kas Pemko Pekanbaru.
Dalam temuan BPK yang dirangkum dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mendapati kelebihan uang atau jumlah yang tidak sesuai dengan harga atau pengeluaran yang sebenarnya. Seperti dana yang dikeluarkan untuk sewa tenda, kursi dan juga soundsistem oleh anggota DPRD saat kegiatan reses dan Sosper.
Sebagai contoh, ada anggota DPRD Pekanbaru yang dalam laporan pertanggung-jawaban (LPJ) anggaran Sosper dan reses mencantumkan pengeluaran untuk biaya sewa tenda dan kursi. Padahal, Sosper dan reses digelar di teras rumah dan secara lesehan. Tanpa tenda dan kursi.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Reza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi dari BPK kelebihan anggaran tersebut dan harus dikembalikan oleh anggota Dewan.
“Ada banyak anggota dewan yang berdasqrkan rekomendasi dari BPK disuruh kembalikan anggaran Sosper dan reses,” katanya saat dihubungi media, Jumat (8 9/7/2021) .
Dijelaskannya kelebihan kegiatan Sosper sendiri berjumlah sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu untuk kegiatan Reses terdapat kelebihan sekitar Rp200juta.
“Dewan juga sudah mengembalikan dan bukti setornya juga suda ada dan dikembalikan ke rekening kas daerah,” tegasnya.
Dipaparkan Reza, adanya temuan ini setelah BPK mengambil beberapa sampel anggota DPRD Pekanbaru yang sama-sama melaksanakan reses dan juga Sosper.
Hanya saja Reza enggan membeberkan nama-nama 36 anggota DPRD Pekanbaru yang terpaksa menguras rekening tersebut.***(mad)