PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memiliki tunda bayar kegiatan dari tahun 2020 sebesar Rp284 miliar. Untuk menyelesaikannya hingga akhir tahun nanti, beberapa langkah penghematan diambil.
Dijelaskan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (21/9) kemarin, langkah yang diambil untuk penghematan sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami dalam pembahasan anggaran, baik di TAPD maupun di banggar. Tunda bayar kami di 2020 harus kami lunasi di 2021, nilainya Rp284 miliar. Itu juga berdasarkan rekomendasi BPK RI. Sehingga tahun ini kami betul-betul mencari uang untuk membayarkan hutang itu,” kata dia.
Dia melanjutkan, langkah penghematan yang akan dilakukan adalah dengan meniadakan perjalanan Dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Pekanbaru. “Yang bisa dilaksanakan di OPD itu bayar listrik, air, telepon dan internet. Pekerjaan yang tidak prioritas kami tunda dulu. Uangnya kami gunakan untuk tunda bayar,” urainya.
Kemudian untuk THL, gaji yang diterima juga terdampak sebesar 25 persen. Terjadi pengurangan hingga akhir tahun 2021. “Itu langkah akhir. Kalau memang masih kurang itu kami lakukan. Dari pada kami mengurangkan jumlah THL sekian ribu orang, tentu kami tidak sampai hati. Ini kan empat bulan ini saja. 2.022 kami normal lagi,” ucapnya.
Kemudian pula, yang akan jadi sasaran penghematan adalah TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Pekanbaru. “Termasuk TPP yang akan kami kurangkan 50 persen. Semua ASN. Kalau untuk honor masjid paripurna kami tidak akan kurangi, karena ini untuk umat,” singkatnya.
Dari penghematan yang dilakukan, anggaran untuk membayar hutang pada tunda bayar itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2021. Besaran APBD Perubahan masih sama seperti APBD murni berkisar Rp2,5 triliun.
Jika ditarik ke belakang, pada tahun 2019, tunda bayar dari tahun 2018 yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berjumlah Rp162 miliar. Di samping itu, ada pula sekitar Rp141 miliar tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) mesti diselesaikan.
Sementara, pada tahun 2018 lalu Pemko Pekanbaru juga harus membayar tunda bayar dari tahun 2017 yang berjumlah Rp158 miliar. Tunda bayar paling banyak terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terpisah, DPRD Kota Pekanbaru juga mengakui sudah menerima KUA PPAS R-APBD Perubahan 2021, dari TAPD Pemko Pekanbaru. Dan Senin (20/9) Badan Anggaran (Banggar) sudah melakukan pembahasan.
Sesuai aturan, batas waktu pengesahan APBD Perubahan 2021 ini paling lambat 30 September, artinya, hanya ada lebih kurang satu pekan lagi untuk pengesahan anggaran perubahan ini.
“Jika melihat dari aturan mainnya, tentu pengesahannya dijadwalkan 30 September mendatang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Selasa (21/9).
Politisi Demokrat ini menerangkan, bahwa pihaknya sudah membahas anggaran perubahan ini secara bertahap bersama pihak-pihak terkait.
“Sudah kami bahas dua kali. Nanti akan ada pembahasan lanjutan lagi,” katanya lagi. Disampaikannya lagi, berapa nilai KUA PPAS R-APBD Perubahan 2021 yang diajukan Pemko, Azwendi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Belum tahu pasti, nanti kami lihat berapa nilainya,” pungkas Azwendi yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, anggaran perubahan 2021 akan difokuskan untuk menyelesaikan hutang tunda bayar. Dan DPRD Pekanbaru pun sejak awal mendorong Pemko Pekanbaru agar menyelesaikan hutang tunda bayar tahun 2021 ini. “Artinya, Pemko harus memasukkan hutang tunda bayar pada APBD Perubahan 2021,” harapnya. Dijabarkan Azwendi, informasi dari Pemko, anggaran tunda bayar dari semua kegiatan tahun 2020 lalu, yang harus diselesaikan tahun 2021 ini, sebesar Rp284 miliar.(ali/gus)