Jaksa Ajukan Banding (Tolak Vonis Ringan 3 Tahun Yan Prana Jaya, Memori Banding akan Diserahkan ke PT Pekanbaru)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Siak, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal ini terkait dengan vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, terhadap terdakwa Yan Prana Jaya.Upaya hukum banding ini diambil, lantaran JPU menolak vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu. Tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yaitu pidana penjara 7,5 tahun. JPU juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka

Selanjutnya…