Pekanbaru – Kamis, 9 Desember 2021. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 s.d. Semester I 2021 kepada Pimpinan DPRD masing-masing daerah.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan atas Kinerja Pengelolaan Sampah pada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait efektivitas dalam pengelolaan sampah pada kedua daerah. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Regulasi, peraturan teknis, masterplan dan laporan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah belum disusun secara memadai; dan
- Penyediaan TPS dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan persyaratan teknis belum optimal dilaksanakan.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.