PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Stimulus bagi wajib pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diperpanjang hingga akhir Juni 2021. Stimulus ini berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menerapkan WP hanya cukup menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.”Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kami menyadari kondisi sedang sulit. Ini kami perpanjang sampai akhir Juni,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (2/5). Sedangkan