Pekanbaru – Jum’at, 20 Mei 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua Entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Kabupaten Bengkalis
- Penetapan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan belum tepat dan denda sanksi administratif BPHTB belum ditetapkan;
- Pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak air tanah pada Bapenda Kabupaten Bengkalis belum tertib;
- Pengendalian internal penatausahaan kas di kas daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum optimal;
- Pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memadai.
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kesalahan penganggaran dan klasifikasi belanja modal gedung dan bangunan;
- Pengelolaan aset tetap pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum optimal.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021