Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, raup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp4 miliar dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Capaian ini terhitung dari Januari hingga pertengahan Juli 2022. Capaian positif ini diraih usai pemerintah Kota menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum ke pihak swasta. Ada kepastian pendapatan yang bakal disetorkan ke kas daerah. “PAD yang di dapat dari jasa layanan parkir, dari Januari hingga saat ini sudah Rp4 miliar,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Kamis (14/7).
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Hingga Juli 2022, PAD dari Jasa Parkir Tepi Jalan Umum Capai Rp...