PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan PT Lippo Karawaci sebagai pengelola Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu menuai persoalan. Sebab, kontrak itu dinilai hanya menguntungkan pihak ketiga saja.
Dividen yang diberikan pengelola Hotel Aryaduta kepada Pemprov Riau sebelumnya hanya Rp200 juta setahun. Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra dikonfirmasi seperti apa kelanjutan kerjasama itu, Ia menyebut berkas audit Hotel Aryaduta sudah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi saya minta BPKAD agar menyelesaikan ini. Sudah seharusnya BPKAD menyelesaikan masalah itulah,” kata Zulkifli Indra, Selasa (25/10/2022).
Menurut Zulkifli, jika Hotel Aryaduta benar-benar diaudit, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau bisa lebih besar. Apalagi pendapatan dari gedung di belakang hotel itu cukup besar.
“Jadi tidak selalu Aryaduta itu rugi saja. Gedung ballroom yang di belakang itu kan besar pemasukannya. Harusnya dimasukkan itu. Kalau itu masuk tak ada kerugiannya. Selama ini kamar hotelnya saja yang dihitung,” kata dia.
Zulkifli berharap, ke depannya saling menguntungkan baik bagi Pemprov Riau maupun pihak Hotel Aryaduta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta proaktif mengejar PAD dari kerjasama itu.
“Diharapkan ke depan saling menguntungkan lah. Pemprov Riau juga diharapkan rutin menagih, Bapenda gigih menagih itu,” kata Zulkifli.
Penulis: Delvi Adri | Editor: Jef Syahrul