PEKANBARU (CAKAPLAH) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Pekanbaru sudah tercapai sekitar 50 persen dari target yang telah ditetapkan di tahun 2022 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Ahad (24/7/2022). Ia mengatakan dari bulan Januari hingga pertengahan Juli tahun 2022, PAD Kota Pekanbaru dari retribusi parkir tepi jalan umum sudah mencapai Rp4,5 miliar.
“Progres parkir sesuai dengan yang kita inginkan. Dari awal Januari hingga pertengahan Juli, PAD yang masuk masih sesuai dengan target kita yaitu Rp4.5 Miliar,” ujar Yuliarso, Ahad (24/7/2022).
Ia mengatakan untuk tahun ini, pihaknya menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp9 Miliar. Dengan kata lain pihaknya sudah memenuhi 50 persen dari target.
“Masih ada waktu sekitar lima bulan lagi untuk mencapai target hingga Rp9 Miliar. Kita optimis capaian target tahun ini bisa tercapai,” Cakapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan kenaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat. Direncanakan wacana tersebut akan mulai diterapkan pada 1 September 2022 mendatang.
“Kami rencanakan dalam waktu dekat akan kami naikkan (tarif parkir). Untuk roda dua itu Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk roda empat itu Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000,” ujar Yuliarso.
Ia mengatakan dari beberapa kajian yang telah dilakukan, biaya parkir itu sebenarnya disamping untuk dapat meningkatkan PAD, diluar itu yang terpenting adalah membuat kendaraan itu tidak beredar terlalu banyak. Pihaknya ingin mengatur kendaraan supaya tidak terlalu banyak bergerak.
“Sehingga kalau mau bergerak hitung-hitunglah. Kalau misalnya berkenan mengeluarkan uang lebih banyak, tambahan pengeluaran dengan kendaraan pribadi ya silahkan parkirlah. Tapi kalau tidak mau ya gunakan fasilitas yang ada, seperti Bus Trans Metro Pekanbaru atau bisa juga menggunakan transportasi online baik yang roda 4 ataupun roda 2,” Cakap Yuliarso.
Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan tarif parkir, masyarakat bisa lebih bijak untuk menggunakan kendaraan yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
“Jadi jangan mengeluh kita gara-gara uang Rp2.000 atau Rp3.000,” sebutnya.
Penulis: Unik Susanti | Editor: Jef Syahrul