Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK – BANTUAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk melaksanakan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan PP Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1987, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.31 Tahun 2002, Undang-Undang No.12 Tahun 2003, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.15 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Pemberian Bantuan Keuangan

3. Bantuan Keuangan

4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik

5. Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik

6. Penyerahan Bantuan Keuangan

7. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

8. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]