Pekanbaru – Rabu, 23 November 2022. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Pekanbaru dan Instansi Terkait Lainnya
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan kepada Ketua DPRD Pemerintah Kotra Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, ST. dan kepada Pj. Walikota Pekanbaru , Muflihun, S.STP.,M.AP
Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan yang memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Maksud pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kepatuhan atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan kepatuhan ini, BPK memberikan kesimpulan pengecualian atas proses Penyusunan dan Penetapan Target, Pendaftaran dan Pendataan serta Pengawasan dan Pemeriksaan yang dinilai masih belum sesuai kriteria.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan agar Pemerintah Kota Pekanbaru menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.