Pekanbaru – Senin, 12 Desember 2022 –Bertempat di ruang auditorium, Kantor Perwakilan BPK Riau, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA. Membuka acara kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022. Kegiatan tersebut mengundang seluruh Sekretaris, para Inspektur dan Kepala BPKAD di wilayah Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan: (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hasil pemantauan tersebut diberitahukan BPK secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS).
Selain itu, Kepala Perwakilan berharap pada semester II ada peningkatan tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya tindak lanjut atas temuan yang bersifat administrasi, menurutnya tidak sulit untuk diproses atau disiapkan bukti tindak lanjutnya, sedangkan tindak lanjut atas temuan yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah diharapkan juga menjadi perhatian pihak pemerintah daerah dengan lebih mengoptimalkan fungsi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan juga Kepala Daerah selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah untuk kasus yang dilakukan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah, sesuai Pasal 8 PP 38 tahun 2016.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab atau diskusi antara BPK Perwakilan Riau dan seluruh Entitas yang dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Riau II Handrias Haryotomo, S.H., M.H., C.L.A.