Pekanbaru – Selasa, 13 Desember 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kesiapan PT. Bumi Siak Pusako Dalam Pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains And Pekanbaru Tahun 2021 Dan 2022 (s.d. Triwulan III) di Pekanbaru dan Siak
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut ditujukan untuk menilai efektifitas kesiapan PT Bumi Siak Pusako (PT. BSP) dalam pengelolaan pada Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III). Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi PT BSP pada WK CPP belum optimal.
- Struktur organisasi dan Tata Kerja PT BSP perlu penyempurnaan;
- PT BSP belum memiliki pengelolaan biaya yang memadai untuk kesinambungan usaha;
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.