Pekanbaru – Jumat, 23 Desember 2022. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Ria, dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas, penyerahan LHP Kinerja tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan adanya permasalahan terkait Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada kepala daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan serta peningkatan kinerja.
Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Kebijakan dan Strategi penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat belum selaras dan mutakhir dengan Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Perencanaan penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat belum lengkap, selaras, dan mutakhir; serta
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum melakukan pengembangan SPAM sesuai target yang ditetapkan.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.