Pekanbaru – Jumat, 23 Desember 2022, Dua pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Riau yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru.
Provinsi Riau menerima duaLaporan Hasil Pemeriksaan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset pada Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dan 2022 (s.d. Semester I) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegaham Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Implementasi Kebijakan Satu Peta TA 2019 s.d. Semester I 2022.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, H. Syaafrudiin Poti, S.H., MM. dan kepada Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si.
Pada hari yang sama, dilakukan juga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Akses Air Minum Yang Layak dan Aman Kepada Masyarakat TA 2020 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dr. H.Ferryandi, ST, MT, MM dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsudiin Uti.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas yang dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Indria Syzinia menyampaikan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di akhir sambutannya Kepala Perwakilan tak henti-henti selalu mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan BPK sebelumnya.
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi serta efektivitas yang lazim dilakukan untuk kepentingan manajemen dan dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan, Pemeriksaan kepatuhan merupakan pemeriksaan yang memberikan kesimpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Maksud pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Pemeriksaan kepatuhan atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan BPK yang telah disusun tahun sebelumnya.