Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 13 tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

BAHAN GALIAN GOLONGAN C – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

ABSTRAK

:

Bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah kabupaten

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 1999, Keppres Nomor 44 Tahun 1999, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No.173 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Nama Objek dan Subjek Retribusi

3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak

4. Wilayah Pemungutan

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak

7. Tata Cara Pembayaran

8. Tata Cara  Penagihan

9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi   

11. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding

12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13. Kadaluarsa Penagihan

14. Instansi Pemungut

16. Pengawasan

17. Penyidikan

18. Ketentuan Pidana

19. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]