Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 08 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam

ANGKUTAN HASIL ALAM – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 08 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM


ABSTRAK

:

Bahwa Kabupaten Pelalawan memiliki sumber hasil alam yang potensial, sehingga perlu adanya pendayagunaan dalam pemanfaatannya bagi peningkatan pendapatan daerah dan kepentingan pembangunan daerah

Dasar Hukum :

Uu No.12 Tahun 1956, Uu No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000,  PP No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.48 Tahun 1984, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Retribusi Angkutan Hasil Alam, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan Retribusi
  8. Masa Retribusi dan Saat Tetribusi Terhutang
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan Retribusi
  13. Kadaluarsa
  14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  16. Instansi Pemungut
  17. Pengawasan
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan Pidana
  20. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Juli 2001.

CATATAN aaa

:aa

aaa

n
AaabaaaaBe

[Download Perda]