Sejak 1 Februari setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang dikenal dengan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, hingga hari ini tercatat Pemerintah Provinsi Riau telah memperoleh pendapatan sebesar Rp97 miliar dari program tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi pada acara peresmian Samsat Drive Thru Pangkalan Kerinci. “Masyarakat telah menerima keringanan insentif sebesar Rp40 miliar melalui program ini. “Mudah – mudahan masyarakat akan semakin antusias. Makin banyak mobil, motor antik dan kuno yang mengantri yang minta diaktifkan kembali pajaknya karena takut kena Pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Takut dihapus jadi kendaraan bodong,” kata Syahrial.