Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Penanganan Kawasan Vital

KAWASAN VITAL  – PENANGANAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG PENANGANAN KAWASAN VITAL

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menegakkan hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1998, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999,.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Kawasan Vital, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ketentuan Objek Vital
  3. Pembinaan dan Pengamanan
  4. Ketentuan Menyampaikan Pendapat
  5. Pembatasan Menyampaikan Pendapat
  6. Penyidikan
  7. Ketentuan Pidana
  8. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaa

a

[Download Perda]