Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

WALET – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK :

Bahwa perda ini ditetapkan guna melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, pra sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.5 Tahun 1990, Undang-Undang No.6 Tahun 1994, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Perda No.16 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Waletdengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Bangunan Pemerintah Daerah Kawasan Hutan Negara, Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Konservasi
  3. Keindahan Kota
  4. Ciri-ciri atau Tanda-tanda Bangunan/Ruang Peruntukan
  5. Ketentuan Perizinan
  6. Ketentuan Waktu Izin dan Ketentuan tanda Terima
  7. Ketentuan Perubahan/Pengalihan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
  8. Pencabutan dan Pembatalan Izin
  9. Kewajiban
  10. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  11. Golongan Retribusi
  12. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  13. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  14. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  15. Wilayah Pemungutan
  16. Tata Cara Pemungutan
  17. Sanksi Administrasi
  18. Tata Cara Pembayaran
  19. Tata Cara Penagihan
  20. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  21. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  22. Kadaluarsa
  23. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluarsa
  24. Instansi Pemungut
  25. Pengawasan dan Pengendalian
  26. Penyidikan
  27. Ketentuan Pidana
  28. Ketentuan Peralihan
  29. Ketentuan Penutup
aaaaA

STATUS

A

:

a

a

aAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 22 Maret 2006

CATATAN a
:a
aaaa
aaa

a

Abstrak

abstrak

a

[Download Perda]