Pekanbaru – 22 Juni 2023. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2022 kepada Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait secara terbatas. Penyerahan LHP LKPD Kota Pekanbaru dilakukan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arman Syifa.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) kepada entitas tersebut. Opini ini diberikan atas dasar penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada walikota untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
- Penganggaran dan pengendalian belanja belum memadai, yaitu penganggaran belanja pegawai tidak berdasarkan pada kebutuhan, penerbitan SPD tidak mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah dan terdapat utang belanja, sehingga mengakibatkan realisasi belanja pegawai melampaui anggaran dan utang belanja membebani APBD tahun berikutnya; dan
- Kewajiban mitra bangun guna serah yang belum dipenuhi dan pengelolaan setelah berakhirnya perjanjian atas dua pasar belum optimal, yaitu bangunan dan fasilitas yang diserahterimakan dalam kondisi perlu perbaikan/rusak, potensi retribusi pelayanan Pasar Sail belum dipungut dan Perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) pengelolaan Pasar Bawah tidak mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas, sehingga mengakibatkan bangunan dan fasilitas BGS yang diserahterimakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan kekurangan penerimaan atas hasil pengelolaan sementara Pasar Wisata Pasar Bawah sebesar Rp224,819,144.00.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.