Enam Penyimpangan Rugikan Keuangan Perusahaan

Laporan Hasil Pemeriksaan pada PT. Bumi Siak Pusako

Pekanbaru – Rabu, 11 November 2009, Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr.Eko Sembodo, MM menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PT. Bumi Siak Pusako kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Masri, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H. Adli Malik dan Direktur PT. Bumi Siak Pusako, Dr. H. Jusmadi Jusuf. Penyerahan dilakukan di kantor perwakilan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Riau IB, Drs. Indra Syahputra serta beberapa direksi PT. Bumi Siak Pusako. LHP ini memuat tentang hasil pemeriksaan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Siak yaitu PT. Bumi Siak Pusako yang meliputi pengelolaan atas pendapatan, biaya dan investasi tahun buku 2008 dan 2009 (s.d Semester I).

Dalam LHP tersebut juga terdapat enam temuan pemeriksaan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tujuh temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. Temuan atas Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, antara lain: (1) Terjadi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar USD699.650 atau Rp6.375.910.450,00 atas penundaan penerimaan bagi hasil produksi crude oil; (2) Terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan PT BSP untuk Rig setelah tanggal penyerahan Rig ke pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp251.525.000,00; (3) Pelaksanaan program community development tidak didasari oleh rencana kerja yang memadai dan terdapat pengadaan fiktif untuk pemberian bantuan komputer lengkap untuk SMAN 1 dan SMAN 2 Dayun sebesar Rp400.000.000,00; (4) Terjadi kelebihan pembayaran oleh perusahaan untuk asuransi purna jabatan direksi dan komisaris sebesar Rp1.893.003.848,50 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp4.038.211.985,00; (5) Mekanisme kenaikan gaji direktur PT Bumi Siak Pusako tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp782.630.472,00; (6) Realisasi pemberian honorarium kepada pembina PT Bumi Siak Pusako sebesar Rp1.160.000.000,00 tidak sesuai ketentuan. Keenam temuan atas ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan ini merugikan keuangan perusahaan.

Sedangkan tujuh temuan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain : (1) Pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi pada PT Bumi Siak Pusako belum didukung dengan standar operasi dan prosedur; (2) Keuangan KSO digunakan untuk memberikan pinjaman kepada PT.Tridiantara Alvindo sebesar $164.363,05; (3) Terjadi keterlambatan penerimaan bagi hasil kerjasama operasional antara PT Bumi Siak Pusako dan PT Tridiantara Alvindo Senilai USD420.242 atau Rp4.370.418.890,00 dan keterlambatan pengembalian modal kerja; (4) Pembentukan cadangan imbalan pasca kerja karyawan tahun 2008 sebesar Rp2.411.727.553,00 belum dianggarkan di rencana kerja dan anggaran perusahaan; (5) Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai dan tidak ada pedoman operasional untuk pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; (6) Rincian capital expenditure tahun 2008 pada badan operasi bersama sebesar USD10.349.000,00 tidak jelas; (7) Kerjasama operasi atas pekerjaan penyediaan jasa workover rig services tidak memberikan keuntungan bagi PT Bumi Siak Pusako.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

versi pdf

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id