RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Riau mempertanyakan keterlambatan pengerjaan gedung jantung RSUD Arifin Achmad. Komisi V DPRD Riau pun mempertanyakan soal dugaan menyalahi aturan yang dilakukan dalam proyek ini.
“Terkait dana APBN yang dikerjakan di RSUD, kalau memang tak cukup waktunya atau sudah dikasih perpanjang malah diperpanjang lagi dan tidak jadi dengan pengerjaan kontraktor yang sama, ya patut dipertanyakan,” kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto, Kamis, 8 Juni 2023.
Politikus PKB itu mengatakan, aturan perpanjangannya hanya 50 hari. Ketika itu tak berjalan harus putus kontrak, kalau mau dilanjutkan, denda jelas berjalan, perusahaan diblacklist.
“Nanti ini kan temuan luar biasa, nanti kita lanjuti entah sidak ke sana atau seperti apa. Walaupun itu DAK, tapi ini menyangkut dana yang digelontorkan pusat,” katanya.
“Takutnya kan Riau dianggap tak bisa membangun, tak bisa melaksanakan dana pusat. Sehingga nanti berpengaruh pada DAK yang akan datang. Dikasih Rp 16 miliar saja tak bisa mengerjakan apalagi dikasih ratusan miliar,” tambah Sugianto.
Selain itu, ia menyoroti pergerakan aparat hukum yang seharusnya masuk dalam masalah ini. Jika aparat hukum tak melibatkan diri, maka perlu dipertanyakan.
“Secara hukum kan jelas, ketika itu kontrak harus selesai akhir tahun. Ketika tak selesai ada mekanisme perpanjangan 50 hari. Kalau tidak diputus kontraknya, berarti ada apa,” tegas dia.
Melihat kondisi sekarang ini, kata dia, harusnya diputus kontraknya, perusahaan di blacklist.
“Hari ini kalau aparat hukum tak melihat itu, apakah harus berdasarkan laporan? nah ini menjadi rahasia kita bersama. Kalau memang tak ditindak kita juga menyangsikan ketegasan aparat hukum,” paparnya.
Sebelumnya, pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau Riau tidak selesai sesuai kontrak awal.
Pekerja masih mengerjakan proyek tersebut, baik bagian luar gedung maupun di dalam gedung sedang memasang batu bata. Jika dilihat kasat mata pembangunan gedung miliaran rupiah itu baru sekitar 80 persen.
Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Wan Fajriatul, pun mengakui jika pembangunan gedung empat lantai itu terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Kami sudah berikan kesempatan 50 hari kerja, namun belum selesai dan kita beri kesempatan kedua 40 hari kerja untuk penyelesaian gedung,” katanya.
Wan mengatakan, pemberian kesempatan kedua pekerjaan gedung pelayanan jantung terpadu itu pihaknya sudah mendapat arahan dari Badan Pemerintah Keuangan (BPK) Riau.
“Kami beri kesempatan kedua 40 hari kerja itu tidak ada yang dilanggar sepanjang tidak merugikan negara, dan BPK juga sudah memberikan arahan terkait penambahan waktu pekerjaan. Namun perusahaan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pekerjaan,” jelasnya.