PEKANBARU – Majelis hakim mewajibkan makelar proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Surya Darmawan mengembalikan uang negara Rp4 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Surya Darmawan divonis 9 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Kampar itu mendengarkan vonis secara virtual.
Selain Surya Darmawan, hakim juga memvonis bersalah terdakwa korupsi RSUD Bangkinang lainnya, Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan proyek tersebut, divonis 7 tahun penjara.
Dikutip liputan6.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Herpurwanto mengatakan, vonis dibacakan pada Senin petang (12/6/2023).
“Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Bambang, Selasa siang (13/6/2023).
Bambang menyebut, Surya Darmawan dan Kiagus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jungto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain 9 tahun penjara, Surya Darmawan juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti kerugian negara Rp4.479.539.044 subsider 4 penjara.
“Sementara Kiagus Toni Azwarani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara,” jelas Bambang.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal berbeda disampaikan kedua terdakwa karena menyatakan banding.
Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus ditangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur.