TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbukti melakukan pembayaran gaji pegawai yang telah diberhentikan.
Hal tersebut juga diakui oleh Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Bambang Indramawan ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com
Bambang juga membenarkan bahwa hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus dikembalikan. Jumlah temuan terhadap pelanggaran tersebut mencapai Rp 6 juta lebih.
“Iya, kemarin memang kita membayarkan gaji IH lebih tiga bulan, namun untuk data persisnya ada di kantor,” ujar Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (17/8/2023) lalu. Lebih jelasnya, Bambang mengatakan kelebihan pembayaran gaji terhadap mantan pegawainya itu terjadi di bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2022 lalu. Hal ini dikarenakan pihak Kesbangpol Inhu menunggu putusan inkracht terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh IH.
” Kalau tidak salah putusan inkcracht IH itu jadi dua tahun dan sekarang sudah bebas,” ungkap Bambang.
Setelah keluar putusan inkcraht tersebut, Bambang menyebutkan proses pemberhentian dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu. “SK pemberhantiannya diproses oleh BKP2D dan resminya ditandatangani oleh Bupati Inhu,” ungkapnya.
Bambang mengatakan bahwa kelebihan pembayaran gaji pegawainya itu harus dikembalikan. Meski begitu ia tidak mengetahui apakah temuan tersebut sudah dibayarkan atau belum. “Silakan tanya ke inspektorat, pengembalian itu juga bisa dilakukan langsung ke kas daerah,” ujar Bambang.