Pekanbaru (Cakaplah) – Polemik soal Perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini terus menarik perhatian masyarakat. Tak hanya soal pelayanan dan Perwakonya saja yang dinilai tidak sesuai, namun juga terkait Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar yang diduga mendapatkan insentif cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun tak berhenti sampai disitu saja, saat ini Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar yang tengah menjalani pendidikan di Bogor, ternyata juga dibiayai oleh APBD Kota Pekanbaru.
“Dari APBD Pekanbaru (biaya pendidikan),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan adapun pendidikan yang dijalani adalah Diklat Teknis. “Itu Diklat Teknis, itu Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang di Bogor,” Cakapnya.
Untuk pelaksanaan pendidikan itu biasanya selama dua bulan.
“Pelaksanaannya itu biasanya sekitar biasa 2 bulan. Kalau pembiayaan itu dari APBD Pemko Pekanbaru,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Radinal Munandar diduga mendapatkan insentif yang cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru. Insentif tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang saat ini dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Besaran insentif yang diterima Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar itupun disinyalir lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan nilai TPP se level Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di halaman 55 yang membahas soal Remunerasi, disebutkan selain gaji, pejabat pengelola dan pegawai profesional BLUD juga mendapatkan yang pertama adalah tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
Kemudian bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji tunjangan tetap dan insentif atas prestasi kerja yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
Pesangon dan atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan kepada pejabat pengelola dan dewan pengawas sekretaris dewan pengawas tim penilai dan pegawai yang telah purna tugas.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi pejabat pengelola dan seluruh pegawai BLUD UPT perwakilan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru yang diberikan atas dasar prestasi Kerja risiko kerja dan beban kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan atau APBD.
Dari informasi yang CAKAPLAH.COM dapatkan, untuk insentif Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru itu nilainya adalah dua setengah kali dari insentif pegawai BLUD.
Jika rata-rata untuk satu pegawai BLUD itu mendapatkan insentif Rp5 juta, berarti dua setengah kali dari Rp5 juta tersebut adalah Rp12.500.000. Itu baru insentif saja, belum bonus dan lain sebagainya. Kemudian untuk bonus yang didapat, semakin besar pendapatan dari parkir maka akan semakin besar bonus yang didapat.
Tak hanya sampai disitu saja, selain insentif, Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar dan 5 ASN lainnya di UPT juga diduga masih menerima TPP. Sehingga mereka mendapatkan double. Padahal secara aturan, mereka tidak melakukan kutipan retribusi.
Dapat dibayangkan berapa besar angka yang didapat oleh Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, CAKAPLAH.COM sudah mencoba menghubungi Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun ketika ditelpon yang bersangkutan tidak pernah mau mengangkat. Saat ini yang bersangkutan juga tengah menjalani pendidikan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah bersiap melakukan evaluasi kepada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ada sekitar 23 BLUD yang ada di Kota Bertuah di bawah naungan Pemko Pekanbaru. Semuanya akan dilakukan evaluasi, salah satunya adalah BLUD parkir.
“Kita ada yang namanya tim evaluasi BLUD. Jadi memang bukan hanya BLUD parkir tapi semua BLUD yang ada di Kota Pekanbaru. Ada sekitar 23 BLUD, semua dalam proses evaluasi. Termasuk itu juga BLUD parkir,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan evaluasi juga dilakukan terkait remunerasi (kompensasi perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi kerja) dari seluruh BLUD yang ada di Pekanbaru.
“Dan hari ini yang baru berjalan remunerasi kan BLUD parkir. Sehingga di dalam Permendagri nomor 79 tentang BLUD itu, kan diatur remunerasinya. Dan saat ini tentu kita evaluasi pelaksanaan atau penggunaan remunerasi ini,” cakapnya.
Sesuai arahan dari Pj Walikota, kata dia, juga agar melakukan evaluasi seluruh BLUD yang ada. “Kita baru siapkan undangan dan sedang berjalan,” sebutnya.
Dikatakan Edi, dalam remunerasi itu ada pembagiannya. Dari seluruh pendapatan parkir, 60 persen itu digunakan untuk operasional dan 40 persennya itu untuk belanja pegawai. Itu yang saat ini dalam tahap evaluasi.
“Jadi di situlah letak fleksibilitas BLUD itu. Mereka cari uang sendiri dan mengelola nya sendiri. Sehingga misalnya mereka dalam setahun dapat Rp13 Miliar, itu semua yang Rp13 miliar masuk ke BLUD dulu, itulah yang dibagi mereka, 60 persen untuk operasional dan 40 untuk belanja pegawai. Nanti evaluasinya di akhir tahun. Ketika memang dari RBB atau Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disampaikan di awal tahun itu ternyata ada sisa lebih penggunaan dana operasional, maka itulah yang dimasukkan ke kas daerah sebagai Silpa dulu. Itulah yang untuk PAD kita,” jelasnya.
Ia mengatakan Silpa itu didapatkan ketika ada kelebihan belanja operasional yang tidak terpakai dalam satu tahun anggaran. Misalnya dalam RBA mereka menuangkan Rp10 miliar belanja Operasional, ternyata cuma terpakai Rp6 miliar, maka Rp4 Miliar itu yang dikembalikan ke Kas daerah sebagai Silpa. Itulah PAD yang masuk.
“Jadi memang 60:40 itu sudah dituangkan di remunerasi. Itulah dia. Semua kembali ke BLUD dulu. Setelah adalah sisa baru kas daerah,” terangnya.
Saat disinggung Pemko hanya mendapatkan PAD yang sangat sedikit, Edi mengatakan secara regulasi seperti itulah kondisinya dan itulah yang saat ini akan dievaluasi.
“Makanya hari ini di dalam Perda PDRD yang sudah disahkan beberapa waktu lalu dan disetujui oleh DPRD dan saat ini sedang dalam tahap penomoran persetujuan di Kementerian, pihaknya juga akan mencoba meninjau ulang lagi remunerasi yang ada di Perwako,” jelasnya.
Karena semua Perwako yang terkait dengan retribusi dan pajak itu dengan adanya Perda itu, semua dicabut. “Termasuk remunerasi nya juga bakal dicabut dengan adanya Perda PDRD itu,” pungkasnya.