Whistleblowing System
Dalam rangka mewujudkan good governance dan kepedulian di lingkungan BPK, Anggota/pejabat/pegawai pada Pelaksana BPK perlu melaporkan setiap dugaan pelanggaran Kode Etik BPK serta disiplin pegawai yang terjadi di Lingkungan BPK. BPK memiliki mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan BPK sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 507/K/X-XIII.2/12/2011. Info lengkap mengenai Whistleblowing System dan cara pelaporannya dapat diakses melalui tautan di bawah ini: