Pekanbaru – Senin, 11 Desember 2023 bertempat di ruang auditorium, Kantor Perwakilan BPK Riau, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA membuka acara kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Kegiatan tersebut mengundang seluruh Inspektur dan Kepala Satuan Pengawas Internal pada BUMD di Lingkungan Provinsi Riau serta dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional serta Para Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap kepada seluruh Inspektorat di Lingkungan Provinsi Riau untuk menjadi garda terdepan sebagai pihak yang dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kepala Perwakilan juga menambahkan bahwa dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan: (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hasil pemantauan tersebut diberitahukan BPK secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS).
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau diskusi antara BPK Perwakilan Riau dan seluruh Entitas yang dimoderatori oleh Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor S.ST., MSi., Ak., CFE, CSFA. Inspektur Kabupaten Pelalawan berkesempatan mengajukan pertanyaan, yaitu “Apa yang harus dilakukan oleh Inspektorat jika ada kontraktor yang keberatan dengan temuan BPK?”. Atas pertanyaan ini, Kepala Perwakilan menjawab bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersifat final dan mengikat, temuan yang dipaparkan dalam LHP pun diperoleh setelah tim pemeriksa mendapatkan bukti dan dokumen yang cukup dan memadai dan seluruh proses pemeriksaan telah melalui standar dan prosedur pemeriksaan yang cukup, sehingga seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti oleh setiap pihak yang terkait.
Acara kemudian diakhiri dengan interaksi langsung Kepala Perwakilan dengan para hadirin, Kepala Perwakilan mendatangi dan menyalami satu persatu semua peserta yang hadir di ruang auditorium sebelum meninggalkan ruangan untuk menghadiri undangan dari Pemerintah Provinsi Riau terkait Penyerahan DIPA & Buku Alokasi TKD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.