Pekanbaru, Jumat (22 Desember 2023) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2023. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari sembilan LHP Kinerja dengan enam tema pemeriksaan dan tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu dengan dua tema pemeriksaan. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Riau menjelaskan permasalahan-permasalahan yang ditemukan selama Pemeriksaan Kinerja dan DTT Semester II Tahun 2023, diantaranya untuk Pemeriksaan Kinerja stunting yang dilaksanakan pada empat entitas Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa masih ada permasalahan seperti kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan kesehatan sehingga BPK Riau merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk membuat rencana aksi secara terstruktur dalam pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan termasuk melakukan kalibrasi atas peralatan yang ada. Sedangkan untuk Pemeriksaan DTT Pengadaan Barang Jasa pada tiga entitas, Kepala Perwakilan masih menyoroti banyaknya temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang terjadi. Namun Kepala Perwakilan juga menyampaikan apresiasinya atas respon positif Pemerintah Daerah yang sampai dengan minggu ketiga Desember 2023 sudah diatas 60% atas permasalahan ini yang telah diselesaikan.
Gubernur Riau H. Edy Natar Nasution yang pada siang hari ini menerima empat LHP sekaligus juga memberikan sambutan. Dalam sambutannya Gubernur Riau mengucapkan terimakasih kepada Kepala Perwakilan BPK Riau karena pada pemeriksaan Semester II Tahun 2023 ini menurunkan empat tim pemeriksaan untuk Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur juga mengatakan bahwa seluruh jajarannya akan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tepat waktu.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah