Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

WALET – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007

RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka mengatur dan mengurus Rumah Tangga Daerah di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang pembiayaannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD); selain itu untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 1993; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Ketentuan Perizinan

5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa

6. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8. Masa Retribusi Izin Usaha dan Saat Retribusi Terutang

9. Wilayah Pemungutan

10.Surat Pendaftaran

11.Penetapan Retribusi

12.Tata Cara Pemungutan

13.Sanksi Administrasi

14.Tata Cara Pembayaran

15.Tata Cara Penagihan

16.Keberatan

17.Pengembalian Kelebihan Pembayaran

18.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

19.Kadaluarsa Penagihan

20.Ketentuan Pidana

21.Penyidikan

22.Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 29 Desember 2007
CATATAN

:

[Download Perda]