Berikut Nilai Tarif Sejumlah Objek Pajak di Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat, dimana dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di Tahun 2024.

Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan, adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Selanjutnya…