BPK Riau Serahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau

Pekanbaru – Rabu, 22 Mei 2024. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.

Pemerintah Daerah yang menerima LHP pada hari ini adalah, Pemerintah Kota Duami, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan 12 Pemerintah Daerah tersebut diatas, BPK memberikan sepuluh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), satu opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH), dan satu opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Kegiatan penyerahan dilaksanakan pada Ruang Auditorium dan Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan mengundang pejabat terkait beserta jajaran nya. Kegiatan penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jariyatna.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada Pimpinan DPRD, juga disampaikan kepada Kepala Daerah atau yang mewakilinya untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan persentase tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas 12 Pemerintah Daerah sampai dengan 31 Desember 2023. BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.