Pekanbaru, Rabu (22 Mei 24) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan pada Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Pemerintah Daerah yang menerima LHP pada hari ini adalah, Pemerintah Kota Duami, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan 10 Pemerintah Daerah tersebut diatas, BPK memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP).
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa kelemahan terkait pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal ini telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait, untuk mendorong mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk dan Compliance.
Beberapa permasalahan umum yang ditemukan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023, antara lain:
- Adanya kelemahan dalam pemungutan dan pengelolaan pajak danretribusi.
- Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa belum sepenuhnya diselenggarakan dengan tertib.
- Kekurangan volume pekerjaan fisik.
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
- Pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya diselenggarakan dengan tertib.
Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan persentase tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas 10 Pemerintah Daerah tersebut sampai dengan 31 Desember 2023, sebagai berikut:
No. | Pemerintah Daerah | Penyelesaian |
1. | Kab. Indragiri Hulu | 83,57 % |
2. | Kab. Rokan Hilir | 72,97 % |
3. | Kota Dumai | 83,33 % |
4. | Kab. Rokan Hulu | 78,57 % |
5. | Kab. Bengkalis | 64,33 % |
6. | Kab. Kampar | 73,80 % |
7. | Kab. Indragiri Hilir | 81,11 % |
8. | Kab. Pelalawan | 79,00 % |
9. | Kab. Kuantan Singingi | 82,96 % |
10. | Kab. Siak | 84,41 % |
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.