Pekanbaru – Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023. Secara seremonial, LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., dengan didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman dan kepada Pj. Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan. Meskipun memperoleh opini WTP, Pemerintah Provinsi Riau tetap menerima saran perbaikan dari BPK untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan kedepannya.
Dalam acara yang dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, Pj. Sekretaris Daerah, serta para Kepala OPD di wilayah Pemerintah Provinsi Riau ini, Anggota dan Tortama V BPK RI didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Jariyatna, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Atas penyerahan LHP ini, BPK mengharapkan tindak lanjut dari entitas dan pejabat terkait atas rekomendasi yang telah diungkap dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.