Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menggesa persiapan untuk membangun flyover di Simpang Jalan Soebrantas dan Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan mengatakan, saat ini proses pembangunan flyover dimulai dengan pembebasan 93 Persil tanah yang akan terdampak pembangunan.
“Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil lahan yang dibebaskan. Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Ia menjelaskan, panjang lahan yang akan dibebaskan tersebut berkisar 200 meter. Anggaran yang akan digelontorkan untuk membebaskan lahan tersebut yakni Rp77 miliar.
“Tanah yang dibebaskan itu yang di sisi Jalan HR Soebrantas, sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang kan tak perlu dibebaskan. Anggaran pembebasan tanahnya sebesar Rp77 miliar. Insya Allah segera kita bayar,” jelasnya.
Seperti diketahui, Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.
Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
“Target kita Desember 2024 pengadaan tanah Flyover Simpang Panam sudah clear. Kalau untuk pekerjaan fisik pembangunan flyover itu nanti dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Targetnya untuk fisik tahun depan,” pungkasnya