Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis.
Eks Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Hardi Yacub Kamis (13/6/2024) kemarin dijatuhkan vonis 12 tahun. Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut. Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta. “Kami masih pikir-pikir, pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk para pihak mengajukan upaya hukum yang dalam hal ini Banding,” kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikomfirmasi, Jumat (14/6/2024).