Pekanbaru, 22 Juli 2024 – Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) BPK Semester I TA 2024 Tahap II mulai dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024. Kegiatan PTLRHP berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) yang dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA dan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK serta pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan, disampaikan bahwa kegiatan PTLHRP dilakukan BPK Riau secara fisik sebanyak dua kali dalam setahun namun tidak menutup kemungkinan kegiatan pemantauan dapat dilakukan lebih dari dua kali selama entitas pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang disertai dengan dokumen tindak lanjut dan dokumen pendukung lainnya yang diunggah ke sistem BPK.
Tidak hanya itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa pihak inspektorat dapat mengundang OPD terkait untuk membahas TLRHP BPK selama 4 hari kedepan ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau guna mempercepat proses penyelesaian PTLRHP. Kepala Perwakilan juga menegaskan bahwa BPK berperan sebagai partner dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintaan yang baik dan salah satu caranya adalah dengan bersama-sama mengawal status penyelesaian TLRHP BPK. “Untuk status (3) yaitu status rekomendasi belum ditindaklanjuti, maka dapat didahulukan penyelesaiannya karena yang kita bangun bersama-sama adalah respon pemerintah daerah terkait perbaikan tata kelola sehingga PTLRHP tidak semata-mata kepentingan BPK tetapi substansinya adalah perbaikan yang sudah nyata oleh pemerintah daerah terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan BPK”, ujarnya.
“Semoga kegiatan ini membawa berkah dan tata kelola pemerintahan khususnya terkait dengan pelaksanaan anggaran daerah dapat lebih baik lagi kedepannya”, tutupnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan TLRHP BPK tiap-tiap entitas pemerintah daerah dengan tim pemeriksa BPK selama 5 hari kedepan hingga 26 Juli 2024 mendatang.