Jakarta,26 Juli 2024 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau (BPK Riau), Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Pullman Central Park Jakarta secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom dan channel Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (26/07).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Kuangan Daerah, Ir. Budi Ernawan, MPPM, yang menyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sehingga diharapkan para pejabat yang membidangi pengelolaan BMD dan para pejabat pada sekretariat dewan pada seluruh pemerintah daerah yang hadir dapat memahami pengaturan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta mentaatinya khususnya terkait dengan pengelolaan BMD.”Dalam sosialisasi ini, kami menghadirkan beberapa pembicara yaitu pejabat dari KPK, BPK RI (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur), serta pejabat internal dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri”, ujarnya dalam sambutan laporan kegiatan.
Selanjutnya dalam materi sebagai narasumber, Kepala Perwakilan BPK Riau menyampaikan bahwa dalam Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan BMD tersebut, telah diatur seluruhnya terkait kegiatan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, sampai kepada penghapusan, penatausahaan dan pengawasan serta pengendalian. Kepala Perwakilan lebih lanjut menjabarkan beberapa permasalahan yang ditemui dalam pengelolaan BMD.
“Saya mengapresiasi acara ini, dengan ini sekurang-kurangnya kita telah melakukan langkah perbaikan ke depan sehingga pengelolaan BMD diharapkan dapat seragam di seluruh daerah dalam artian tata kelolanya akan lebih baik, transparan, dan akuntabel serta bersama-sama bergandengan tangan sehingga yang membuat aturan paham yang dihadapi di lapangan dan yang ada di lapangan jadi mudah terdukung dari aturan yang selalu diperbarui oleh Kemendagri yang tentu saja mengakomodir kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan transparansi”, ujarnya lagi menutup sambutan.