Pustu Rp6,3 Miliar Gagal Lelang, Ini Penjelasan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Inhil

Proyek pengadaan barang dan jasa berupa pengerjaan rehabilitasi fisik Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp6 3 miliar batal dilaksanakan. Dikonfirmasi oleh GoRiau.com. com melalui sambungan telepon pada Rabu (14/08/2024), Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri belum memberi penjelasan terkait gagalnya proyek rehabilitasi Pustu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Inhil tersebut.

Terpisah Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Ridwan saat di temui Goriau pada Rabu sore 14/08/2024 menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya serta mekanisme sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ridwan memaparkan perihal kronologis terkait pengadaan proyek pembuatan Pustu senilai 6,3 miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di pelopori oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Saat itu pihaknya telah menerima 1 (Satu) Dokumen Persiapan Paket Rehabilitasi Fisik Puskesmas Pembantu sebanyak 11 paket pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. “Kita menerima dokumen tanggal 26 Juni 2024 dalam kondisi Administrasi belum lengkap. Pada tanggal 27 Juni 2024 kita sampaikan kembali kepada Dinas Kesehatan untuk melengkapi berkas agar dapat diproses ketahap selanjutnya. Kemudian di tanggal 28 Juni 2024 dilakukan proses perbaikan,” terang Ridwan.

Ridwan menuturkan setelah melalui proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan, pada tanggal 2 Juli 2024 dilaksanakan Review Dokumen Persiapan oleh Pokmil yang telah ditunjuk melalui mekanisme peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Dari Hasil review yang telah dilaksanakan oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Inhil bersama PPK Rehabilitasi Fisik Puskesmas Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh Informasi bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan paket yang telah dikonsolidasikan oleh PPK,” lanjutnya. Dijelaskan Ridwan saat itu Pokmil kembali mengajukan beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan di dinas kesehatan tersebut. Namun PPK yang dimaksud tidak dapat memberikan penjelasan sehingga Pokmil mengusulkan kembali agar PPK Dinas Kesehatan mempelajari dan mengkaji ulang.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa itu menjelaskan setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada tanggal 29 Juli 2024, Pokmil kembali melakukan Review terhadap dokumen yang diajukan oleh PPK Dinas Kesehatan terkait adanya perubahan dari 11 paket menjadi 23 paket tersebut. “Pada tanggal 17 Juli 2024 Dokumen diterima kembali oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Inhil dengan kondisi pemaketan pekerjaan dirubah dari 11 Paket menjadi 23 Paket namun kelengkapannya administrasi nya masih juga belum lengkap,” terangnya lagi. “Setelah terjadi proses perbaikan terhadap dokumen persiapan oleh PPK, pada Tanggal 23 Juli 2024 diteruskan ke tahap selanjutnya,” papar Ridwan. “Pada saat di review kembali oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tentang perubahan dari 11 Paket menjadi 23 paket dan ditambah dengan pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan peraturan dan ketentuan terkait, pihak PPK kembali tidak bisa menjelaskan,” pungkasnya.

Lanjut Ridwan Tanggal 1 Agustus 2024 Dinas Kesehatan Kab. Inhil menyampaikan Surat Pembatalan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Puskesmas Pembantu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 melalui Surat PPK Dinas Kesehatan Kab. Inhil Nomor 080/SDK-DINKES/VIII/4405.

Atas dasar surat yang diajukan oleh PPK Dinas Kesehatan yang disampaikan kepada bagian pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Kab. Inhil, pihaknya kemudian menghentikan pelaksanaan proses pemilihan penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Rehabilitasi Fisik Puskesmas Pembantu tersebut. Pokmil kemudian mengembalikan dokumen paket kepada Penggunanya yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir.

Patut disayangkan setelah waktu yang cukup panjang telah diberikan oleh tim Pokmil Setdakab. Inhil, Pihak PPK Dinas Kesehatan Inhil urung memenuhi ketentuan persyaratan yang telah diberikan oleh tim Pokmil Setda Kabupaten Indragiri Hilir. Akibatnya proyek miliaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembuatan Puskesmas Pembantu (Pustu) itu tidak dapat dinikmati oleh masyarakat di kabupaten Indragiri Hilir.

http://www.goriau.com/berita/baca/pustu-rp63-miliar-gagal-lelang-ini-penjelasan-kabag-pengadaan-barang-dan-jasa-inhil.html